Tanggapi Perubahan Iklim, Pemerintah Perkuat Pendanaan dari Donor Internasional



Akhir-akhir ini bencana alam kerap terjadi di negeri kita. Salah satunya merupakan dampak perubahan iklim yang terus terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Menghadapi hal tersebut, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyelenggarakan forum multipihak: Program Nasional Green Climate Fund – Menuju Pendanaan Perubahan Iklim yang inklusif di sebuah hotel di bilangan Jakarta pada 30 Januari 2019 untuk membahas bagaimana pemerintah merespon perubahan iklim.

 

Green Climate Fund (GCF) adalah entitas pelaksana dari mekanisme keuangan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang didirikan di Cancun, Meksiko tahun 2010. Secara resmi GCF mulai beroperasi pada 2015 dan berkantor pusat di Songdo, Korea Selatan. GCF mendanai sejumlah area yang diharapkan dapat membawa dampak strategis mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

 

Untuk dampak strategis mitigasi, pendanaan GCF diharapkan dapat mengurangi emisi dari pembangkit energi, transportasi, penggunaan hutan dan lahan, serta bangunan, perkotaan, industri, dan peralatan. Sedangkan untuk dampak strategis adaptasi, pendanaan GCF diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dari kesehatan pangan dan air, mata pencaharian masyarakat dan komunitas, ekosistem, infrastruktur, dan lingkungan.

 

Lalu bagaimana prosedur pendanaan GCF terkait perubahan iklim di Indonesia?

 

“Lembaga yang boleh mengajukan proposal pendanaan dari GCF adalah lembaga yang terakreditasi oleh GCF Internasional. Selain Lembaga Terakreditasi (Accredited Entity/AE), ada juga yang disebut National Designated Authority (NDA). Keduanya adalah komponen utama dalam akses pendanaan GCF”, ujar Suahasil Nazara, Kepala BKF saat menyampaikan pidatonya.

 

GCF bekerja melalui AE untuk menyalurkan pendanaannya terhadap suatu proyek atau program. Negara-negara berkembang memiliki NDA untuk menjadi penghubung utama antara GCF dan negara tersebut. Di Indonesia, yang berperan sebagai NDA adalah Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal.

 

“Tugas utama NDA adalah menentukan program negara terkait perubahan iklim. Jika nanti ada usulan proyek dari sektor swasta, NDA akan mengevaluasi apakah usulan tersebut cocok dengan program negara. Konsultasi tentunya dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bappenas, dan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait”.

 

“Setelah memastikan hal-hal tersebut, kami bertugas untuk mengeluarkan no objection letter dan memberitahu GCF bahwa pemerintah tidak keberatan atas usulan pendanaan dari lembaga yang mengajukan proposal tersebut”, lanjut Suahasil.

 

Proyek di Indonesia yang telah disetujui oleh GCF di antaranya: Pengembangan Bus Rapid Transit di Semarang oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM) oleh Bank Dunia, Climate Investor One oleh Entrepreneurial Development Bank (FMO), dan Program Kesiapan GCF oleh Global Green Growth Institute (GGGI) untuk memperkuat kapasitas institusi NDA dan Lembaga Terakreditasi Nasional.

 

Selain GCF, pendanaan perubahan iklim multilateral lainnya adalah Clean Technology Fund, Amazon Fund, Global Climate Change Alliance, Least Developed Countries Fund, Pilot Program for Climate Resilience, dan GEF Trust Fund.

 

Tantangan Indonesia terkait pendanaan perubahan iklim antara lain AE nasional yang masih terbatas, penentuan prioritas sektor sesuai dengan strategi pembangunan nasional, peningkatan jumlah dan kualitas proposal pendanaan yang sesuai kriteria investasi GCF, serta keterlibatan masyarakat yang terkena dampak.

 

Dalam forum ini sejumlah narasumber turut hadir, seperti Arifin Rudiyanto, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas, serta Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Sumber: http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/dw-konten-view.asp?id=20190203111653751485413