BALIKPAPAN, INDONESIA, 26 SEPTEMBER, 2017 – Sebagai tindaklanjut ratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 16 Tahun 2016 dan penyampaian Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia kepada Secretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada November 2016, telah dilakukan rangkaian kegiatan sosialisasi maupun konsultasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas langkah selanjutnya di tingkat nasional dan sub-nasional.
Selain acara “NDC Kick Off: Translating NDC into Actions” pada tanggal 27 April 2017 dan “Seminar NDC: Translating NDC Into Actions” dalam Pekan Nasional Perubahan Iklim pada 2-4 Agustus 2014, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan rangkaian sosialisasi bertema Nationally Determined Contributions (NDC): Peran Daerah dalam Pencapaian Target NDC di semua provinsi, untuk memastikan pengarusutamaan NDC dalam rencana pembangunan daerah dan implementasinya di semua jajaran pemerintahan.
Kegiatan sosialisasi di Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan bekerja sama dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPC – World Bank) dan Global Green Growth Insitute (GGGI) dengan dukungan Pemerintah Provinsi Kaltim di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, pada 26 September 2017. Ditjen PPI juga bekerja sama dengan FCPC – World Bank dan GGGI untuk pelaksanaan sosialisasi di dua provinsi berikutnya, yakni Kalimantan Tengah dan Papua, yang rencananya akan diadakan pada Oktober 2017 mendatang.
NDC merupakan dokumen yang mengupas kontribusi Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim di tingkat global dalam rangka mencapai tujuan Konvensi Perubahan Iklim untuk menjaga kenaikan suhu bumi tidak melebihi dua derajat dan membatasi kenaikannya sebesar 1.5 derajat dibandingkan tingkat emisi GRK pada masa pra-industri.
“Sesuai target yang telah ditetapkan dalam dokumen NDC, Indonesia berkomitmen untuk dapat menurunkan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 29% dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan hingga 41% dengan dukungan internasional (conditional) melalui skenario business as usual. Sudah bukan saatnya lagi kita mendikotomikan dari pengurangan emisi dan pembangunan. Komitmen pengurangan emisi dan pembangunan harus berjalan seiring dan ini saatnya kita perlu diskusikan bersama bagaimana langkah-langkah konkrit kita untuk mencapai target tersebut,” ujar Dr. Ir. Nur Masripatin, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pembukaannya.
Target unconditional dapat tercapai melalui penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 17.2% pada sektor kehutanan, 11% pada sektor energi, 0.32% pada sektor pertanian, 0.10% pada sektor industri, dan 0.38% pada sektor limbah. “Menghadapi tantangan menurunnya kualitas lingkungan hidup akibat esktraksi sumber daya alam, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengkhawatirkan daya dukung lingkungan tidak mampu lagi menopang pembangunan dan penghidupan warganya. Maka kami ingin segera melakukan transformasi ekonomi dengan beralih pada pengembangan sumber daya alam yang terbarukan untuk perubahan yang lebih baik, yaitu melalui NDC. NDC perlu diintegrasikan secara sistematis ke dalam rencana pembangunan daerah, untuk menjamin sinergi antar instansi, termasuk penganggaran, sehingga dapat direalisasikan di lapangan guna mencapai target pada tahun 2030,” kata DR. H. Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimatan Timur pada sambutannya.
Salah satu agenda sosialisasi NDC pada hari ini adalah membahas perkembangan terkini terkait status program REDD+ (Reducing Emission from Deforestation dan Forest Degradation) di Indonesia.