Pemerintah Indonesia & GGGI Merumuskan Pedoman Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Hijau



Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK), bekerja sama dengan GGGI telah merumuskan dokumen yang menjadi konsep kerangka kerja bagi pembuat kebijakan di Indonesia untuk menerapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang hijau.

 

Pedoman KEK Hijau menawarkan perangkat-perangkat kebijakan yang berbasis insentif untuk digunakan oleh pengembang-pengembang KEK agar kawasan yang mereka kelola bersifat inklusif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Serangkaian diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussions/FGD) sudah mulai dilakukan sebagai proses menuju pengesahan dan peresmian dokumen tersebut oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2019.

 

Pada tanggal 21 Desember 2018, Kemenko Perekonomian dan DN KEK mengadakan pertemuan dengan Tim Implementasi DN KEK yang anggotanya terdiri dari perwakilan Kementerian terkait. Dalam pertemuan tersebut, terjadi pembahasan mengenai pentingnya isu keberlanjutan sebagai fitur khusus KEK untuk menarik investasi asing. Salah satu alasan utama dari diangkatnya isu tersebut adalah lokasi Indonesia sebagai negara yang rawan bencana, menuntut prioritas pada pengelolaan bencana.  Pedoman KEK Hijau bertujuan untuk menyelaraskan standar nasional yang berbeda-beda dengan praktik terbaik internasional (international best practices) serta mendukung realisasi KEK sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional yang hijau dan tahan-bencana. Tim Implementasi menyimpulkan bahwa implementasi dari Pedoman KEK Hijau harus dilakukan dengan mengesahkan pedoman tersebut dalam kerangka kerja regulasi mengenai pengembangan KEK yang sudah ada.

 

Kemudian, pada tanggal 28 Februari 2019, Kemenko Perekonomian dan DN KEK kembali mengadakan diskusi kelompok terarah. Diskusi kali ini dilakukan dengan Tim Implementasi pada tingkat Eselon 1. Tim Implementasi menunjukkan dukungan mereka terhadap pembentukan Pedoman Hijau KEK karena dapat memenuhi peningkatan permintaan pasar global akan komoditas dan layanan “hijau”. Dengan Pedoman Hijau KEK, standar nasional saat ini juga dapat ditingkatkan lebih lanjut untuk menarik lebih banyak investasi. Pemangku kepentingan lain yang hadir dalam diskusi tersebut juga diberikan jaminan bahwa keberadaan Pedoman Hijau KEK tidak akan mengubah kerangka regulasi yang sudah ada, namun justru melengkapinya dengan menawarkan praktik-praktik yang “hijau”. Para peserta merekomendasikan peninjauan Pedoman tersebut untuk menghindari konflik regulasi dengan regulasi nasional yang mengatur pengembangan KEK.

 

Pedoman KEK Hijau juga menawarkan pembentukan Sertifikat KEK Hijau dengan kategori Basic dan Premium untuk diberikan kepada KEK yang mematuhi standar wajib atau dengan suka rela melampaui standar Pedoman KEK Hijau. Sertifikat tersebut nantinya dapat digunakan sebagai salah satu alat pemasaran untuk menarik lebih banyak investor. Walau masih ada keraguan mengenai pelaksanaannya, para peserta diskusi setuju bahwa standar nasional yang sudah ada memang perlu ditingkatkan. Peserta diskusi juga menyarankan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) untuk penerapan Pedoman KEK Hijau. Diskusi kemudian ditutup dengan rekomendasi untuk melakukan peninjauan teknis (technical review) pada Pedoman KEK Hijau sebagai tahap menuju penerapan dan pengesahan Pedoman tersebut.