Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang didukung oleh GGGI menyelenggarakan acara Review Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang Ke-2 pada hari Jumat, 20 Juli 2018 di Jakarta.
Acara dihadiri oleh 11 ahli KLHS dari berbagai daerah di Indonesia dan pejabat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan dan Sektor (PDLKWS) dari Kementerian, serta perwakilan dari Badan Koordinasi Nasional Pusat Penelitian Lingkungan (BKPSL). Penasihat Khusus Menteri Ekonomi Sumber Daya Alam, Ibu Laksmi Wijayanti memberikan pidato pembukaannya tentang pembaruan praktik KLHS saat ini dan antisipasi kebutuhan KLHS untuk dijadikan sebagai salah satu alat perlindungan lingkungan di masa depan.
Acara ini berfungsi sebagai sesi konsultasi untuk mendapatkan masukan analitis dan teknis dari para ahli untuk perbaikan dokumen KLHS, yang kemudian diserahkan ke KLHK. Dokumen-dokumen tersebut adalah laporan KLHS untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi DKI Jakarta, Rencana Tata Ruang Provinsi Riau, Rencana Zonasi Laut dan Pesisir Kalimantan Tengah, Rencana Induk Kawasan Ekonomi Khusus KIPI Malloy, serta Rencana Induk Daerah Khusus Provinsi di Sulawesi Selatan.
Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pemerintah daerah diwajibkan melakukan KLHS untuk memastikan penggunaan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen pengembangan dan perencanaan tata ruang. Di antara dokumen-dokumen tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Zonasi Laut, Pesisir, Pulau Kecil (RZWP3K). Masukan terhadap KLHS difokuskan pada prosedur, substansi (metode dan alat yang digunakan), kebutuhan pasca KLHS, serta bagaimana dokumen KLHS dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan yang berbeda seperti yang dinyatakan oleh Peraturan Pemerintah No 46/2016, dan Keputusan Menteri No. 69/2017 KLHK dan No. 7/2018 dari Kementerian Dalam Negeri.
Di akhir acara, para ahli berhasil menyelesaikan semua tinjauan, yang meliputi komentar kepada pemilik dokumen, masukan kepada KLHK untuk meningkatkan standar dan format penilaian validitas, identifikasi kesenjangan terkait kualitas Laporan KLHS dan saran untuk meningkatkan mutu KLHS melalui bantuan teknis dalam penerapan KLHS, serta melakukan pengembangan kapasitas, baik bagi pemilik kemitraan publik-swasta maupun para ahli yang melakukan KLHS tersebut.
Di antara sejumlah saran yang dihasilkan adalah pembentukan kelompok sejawat ahli untuk menyediakan dukungan teknis bagi KLHK dalam mengimplementasikan kebijakan terhadap isu-isu yang berhubungan dengan KLHS, dan untuk menghidupkan kembali Jaringan Universitas KLHS dengan bantuan BKPSL demi memastikan bahwa dampak dari dukungan ini dapat menembus jauh sampai ke tingkat kabupaten.