Penyelenggaraan transmigrasi selama ini telah memperlihatkan banyak keberhasilan, antara lain dalam hal pengembangan wilayah, dengan mewujudkan 1.336 desa definitif, 399 ibukota kecamatan, 104 ibukota kabupaten dan 2 ibukota provinsi, serta dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional. Sesuai RPJMN 2020-2024, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menargetkan untuk mengembangkan 52 kawasan transmigrasi.
Pentingnya pengembangan kawasan transmigrasi dengan berbasis kawasan dalam suatu kesatuan sistem yang utuh telah mendorong Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bekerja sama dengan Kementerian Teknis terkait, Perusahaan Listrik Negara (PLN) ataupun pihak swasta untuk mendorong penyediaan sarana penerangan baik melalui Program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) pada lokasi yang tidak dapat terjangkau oleh PLN, ataupun menggunakan energi baru terbarukan dan bio energi demi menunjang percepatan infrastruktur energi (sarana penerangan) di kawasan transmigrasi.
Seiring dengan hal tersebut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah melakukan pertemuan virtual yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigarsi Kementerian Desa, Dr. Ir. H. M. Nurdin, M.T, dengan mengundang partisipasi diskusi aktif dari lintas kementerian lain seperti Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah BAKTI, PT. Charta Putra Indonesia dan Global Green Growth Institute (GGGI). Dimana diharapkan dari dari pertemuan lintas sektor ini Percepatan Infrastruktur Energi (Sarana Penerangan) dan Jaringan Telekomunikasi Kawasan Transmigrasi 4.0 sesuai dengan amanah Perpres No. 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi dapat terkoordinir pelaksanaanya sehingga tercipta keselarasan kerja dalam penyelenggaraan kawasan transmigrasi.
Pengembangan kawasan transmigrasi dengan berbasis kawasan dalam suatu kesatuan sistem yang utuh memerlukan peran badan usaha untuk membangun kawasan tersebut, terutama sistem kelistrikan, sehingga dapat menopang pengembangan perekonomian setempat, seperti untuk sektor peternakan, perikanan maupun pertanian dengan pembangunan seperti fasilitas pendinginan, pengolahan hasil pertanian, dan juga telekomunikasi. Di dalam pembangunan sistem kelistrikan tersebut, perlu diprioritaskan pembangkit listrik yang bersumber dari sumber daya lokal dan dapat menjamin perlindungan lingkungan di dalam dan sekitar kawasan transmigrasi. Untuk itu, perlu didorong peran pendanaan baik dari pihak swasta maupun dari badan-badan lain seperti pendaanan perubahan iklim dan sebagainya di samping peran pemerintah melalui dana-dana APBN yang sudah berjalan sebelumnya.