Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bersama dengan Global Green Growth Institute (GGGI) berkolaborasi mengadakan Pelatihan Pengembangan Kapasitas dengan tema: Membangun Bisnis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang Menguntungkan. Kegiatan yang bertempat di kota Tarakan ini berlangsung pada 25-28 Januari 2022. Pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan membangun semangat penguatan langkah-langkah produktif bisnis HHBK, serta memperkuat jiwa kewirausahaan masyarakat atau kelompok tani hutan.
Salah satu pengelolaan produksi dalam kawasan hutan yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menahan laju deforestasi adalah pemanfaatan hutan untuk HHBK. HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budi daya yang berasal dari hutan, kecuali kayu. UU Cipta Kerja dan turunannya yaitu PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan pemanfaatan HHBK dapat dilakukan dengan multiusaha kehutanan, di mana kegiatan usaha kehutanan dapat berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan HHBK, dan atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi.
Potensi HHBK di Indonesia saat ini tercatat setidaknya sebesar 66 juta ton. Produksinya di tahun 2020 baru sebesar 558 ribu ton dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,2 miliar. Tiga jenis HHBK dengan produksi tertinggi berasal dari HHBK kelompok getah sebanyak 126 ribu ton, kelompok biji-bijian sebanyak 114 ribu ton, dan kelompok daun/akar sebesar 63 ribu ton. Beberapa komoditi HHBK yang potensial dikembangkan antara lain daun kayu putih, kopi, madu, getah pinus, getah karet, bambu, jagung, sereh wangi, rumput gajah, gula aren, gamal, rotan, aren, cengkeh, damar, gaharu, getah, kulit kayu, kemenyan, kemiri, kenari, sagu, dan lain sebagainya.
Kegiatan pelatihan ini adalah salah satu cara untuk mengembangkan bisnis dan mengelola hasil hutan bukan kayu di wilayah Kalimantan Utara. Pelatihan Pengembangan Teknis ini dihadiri oleh 44 peserta yang berasal dari kelompok tani daerah, kepala desa, dan penyuluh dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara. KPH sebagai pembina masyarakat atau Kelompok Tani Hutan memiliki peran kunci dalam mengembangkan manajemen yang baik dan rencana bisnis berdasarkan komoditas hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, seperti rotan, kakao, bambu, karet, gaharu, madu, obat tanaman, pariwisata, dan sebagainya. Pengelola KPH juga dapat mempromosikan solusi dan konsep inovatif untuk melibatkan masyarakat dan sektor swasta dalam menyusun rantai nilai yang berkelanjutan bagi produk kayu dan hasil hutan bukan kayu, termasuk produksi, pengolahan dan pemasaran.