Langkah Awal Perwujudan PLTS di Bangka, Pangkal Pinang



Direktorat Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan GGGI telah melaksanakan peninjauan lapangan sebagai persiapan fasilitasi Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 1 MWp terinterkoneksi jaringan di Kabupaten Bangka, Pangkal Pinang pada 12 Maret 2020.

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 10/2012 dan sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong Energi Baru Terbarukan (EBT). Sebelumnya, pembangunan PLTS telah terlaksana pada tahun 2013 dan proses serah terima telah dilakukan pada tahun 2019. Proses pengajuan PJBL tengah disiapkan untuk memanfaatkan fasilitas yang ada dan sebagai bentuk kontribusi EBT dalam Bauran Energi Nasional. PJBL ini diharap dapat mendorong pendapatan daerah sekaligus menjadi wadah edukasi EBT.

 

Kerja sama antara Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM dan GGGI tersebut bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, kedua institusi ini telah bekerja sama mendukung Pemerintah Daerah dalam memperoleh PJBL dari PLN pada proyek-proyek EBT yang didanai oleh anggaran negara, seperti PLTS 1 MWp di Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan.