KPH sebagai Ujung Tombak Pengendalian Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah



Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan GGGI melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dengan tema “Optimalisasi Peran KPH dalam Pemanfaatan Sumber Daya Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah” pada 12-13 Agustus 2020.

 

Acara yang dilaksanakan secara daring dan luring ini diikuti oleh Bappeda dan Dinas pengguna Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) dari seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Kalimantan Tengah, serta Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi atau Hutan Lestari se-Kalimantan Tengah.

 

Dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Bapak Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P., beliau menyampaikan harapan agar Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan, menjadi ujung tombak pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah, serta menjaga kelesarian kawasan. Ditambahkan juga bahwa lahan gambut di Kalimantan Tengah perlu menjadi perhatian bersama agar kabut asap tidak terulang kembali di tahun 2020.

 

Pada hari kedua, Bapak Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan tiga kebijakan dalam pengendalian karhutla, yaitu pencegahan, penanggulangan, dan penanganan pasca kebakaran. Lebih lanjut lagi, Kalteng harus meningkatkan kewaspadaan dan upaya dalam mengendalikan karhutla agar angka sebaran titik api dapat diperkecil di tingkat kabupaten maupun provinsi. Menurut data satelit, karhutla terjadi di bulan Agustus dan akan mencapai puncaknya pada bulan September. Melalui Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK sudah membuat 22 posko desa yang dapat menjangkau 66 desa di wilayah Kalimantan Tengah.

 

Karhutla masih menjadi isu yang penting karena Kalimantan Tengah termasuk daerah yang rawan karhutla. Dari diskusi yang berlangsung, disepakati bahwa penanganan karhutla harus berbasis bentang alam yang disertai dengan edukasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat agar masyarakat terlibat dalam pengendalian karhutla dengan KPH sebagai ujung tombak di tingkat tapak.

 

Dalam acara tersebut juga diadakan Sosialisasi Permenkeu Nomor 221 PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Saat ini KLHK sedang menginisiasi mandat untuk memperluas DBH-DR agar dana tersebut dapat digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.