Kalimantan Selatan Melangkah Menuju Pembangunan Berkelanjutan



Pada tanggal 9 Juni 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan didukung oleh GGGI melaksanakan Kick-off Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) periode 2021-2024 sebagai salah satu tahapan dalam rangkaian penyusunan KLHS RPJMD. Penyusunan KLHS bertujuan untuk memastikan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah.

 

Kegiatan kick-off ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Drs. H. Abdul Haris M.Si dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, serta dihadiri oleh sekitar 90 orang peserta dari Dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, LSM, dan akademisi.

 

Dalam paparannya, Bapak Erik Teguh Primiantoro, S.Hut., MES, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa RPJMN 2020-2024 adalah RPJMN pertama yang menekankan pada pembangunan rendah karbon, hal tersebut juga harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. KLHS bukan hanya sekedar dokumen, namun hasil KLHS dapat dijadikan bahan untuk meningkatkan proses perencanaan hingga perizinan karena keberlanjutan di tingkat lanskap harus terhubung sampai ke tingkat proyek.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) 1 Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri Bapak Drs. Nyoto Suwignyo, MM, menyampaikan harapannya agar KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan dapat disusun dengan baik sehingga dapat dijadikan contoh bagi provinsi lain di Indonesia. KLHS merupakan dokumen daerah sehingga para pihak diharapkan berkomitmen dan terlibat aktif dalam proses penyusunan KLHS.

 

Sebagai salah satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus menyusun dokumen KLHS sebagai bagian mendasar dalam penyusunan RPJMD yang harus disahkan tidak lebih dari enam bulan setelah pelantikan kepala daerah yang baru. Penyusunan KLHS dilaksanakan dengan pendekatan ex-ante sebelum atau bersamaan dengan proses penyusunan rancangan teknokratik RPJMD. KLHS akan memberikan panduan komprehensif bagi para calon kepala daerah untuk merumuskan visi misi hijau mereka agar pembangunan dan lingkungan hidup dapat berjalan seimbang sehingga tujuan dan manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat sekaligus berkelanjutan.