Proposal Indonesia untuk Pembayaran Berbasis Kinerja (RBP) Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) Periode 2014-2016 mendapat persetujuan dari Dewan Green Climate Fund (GCF) pada rapat dewan yang ke-26. GCF menyetujui pemberian dana sebesar USD 103,8 juta atas keberhasilan Indonesia mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Proposal ini mencatat pencapaian sebagai penerima dana terbesar, melampaui proposal Brasil dengan nilai USD 96,5 juta dalam program percontohan REDD+ RBP GCF.
Proposal yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini menyajikan hasil kinerja REDD+ Indonesia dengan volume pengurangan emisi sekitar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2eq). Saat ini, Indonesia menggunakan baseline perhitungan rata-rata emisi tahunan sektor lahan sejalan dengan Panduan Praktik yang Baik untuk Penggunaan Lahan yang diterbitkan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).
Dana RBP ini nantinya akan digunakan oleh KLHK untuk memperkuat koordinasi, implementasi, dan arsitektur REDD+ di Indonesia. Mayoritas dari dana juga akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang diperuntukkan bagi penguatan desentralisasi tata kelola hutan di provinsi melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dan skema perhutanan sosial untuk pengelolaan hutan lestari.
Berdasarkan proposal yang diajukan kepada GCF, bantuan yang akan diberikan kepada KPH adalah penguatan kapasitas teknis dan institusional, pengembangan platform multi-pihak, dan pengembangan manajemen hutan sosial yang partisipatif di dalam KPH. Selain itu, dana ini juga akan diinvestasikan kepada beberapa area kunci seperti pencegahan kebakaran hutan, reforestasi, dan perbaikan penghidupan masyarakat. Dalam perhutanan sosial terdapat dua tujuan prioritas yaitu, membantu masyarakat adat dan non adat untuk memperoleh izin di bawah keenam skema perhutanan sosial untuk meningkatkan luas area hutan, serta memastikan masyarakat yang sudah memegang izin meningkat kesejahteraannya sehingga mengurangi pendorong deforestasi
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) KLHK memimpin penyusunan proposal REDD+ RBP kepada GCF melalui kerja sama berbagai pihak termasuk organisasi internasional. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan selaku National Designated Authority (NDA) GCF melakukan penelaahan dan menyampaikan proposal, yang disusun oleh United Nations Development Program (UNDP) selaku entitas terakreditasi bersama Global Green Growth Institute (GGGI) dan mitra kerja lainnya, kepada GCF. Sepanjang keseluruhan proses, GGGI sebagai mitra pelaksana proyek Kesiapan GCF telah mendukung NDA dalam memberikan kajian dan masukan teknis yang substansial.
Persetujuan dana ini merupakan kabar baik yang kedua terkait REDD+ setelah Indonesia menerima persetujuan pembayaran berbasis hasil dari Letter of Intent kemitraan Indonesia-Norwegia senilai USD 56 juta. Berbagai pencapaian ini menjadi momentum bagi para aktor yang bergerak dalam sektor kehutanan untuk semakin mendorong proyek-proyek konservasi di Indonesia. Dan untuk mewujudkan usaha mitigasi perubahan iklim berbasis lahan yang progresif, pintu pendanaan GCF pun selalu terbuka bagi pengembang proyek di Indonesia yang membutuhkan bantuan.