Apa itu Green Climate Fund dan Bagaimana Cara Mengaksesnya di Indonesia?



Green Climate Fund (GCF) adalah sebuah mekanisme pendanaan di bawah Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) yang secara khusus dibentuk untuk memberikan dukungan keuangan sehingga negara-negara seperti Indonesia dapat mencapai target pengurangan emisinya. Hingga Mei 2018, portofolio GCF terdiri dari 76 proyek di seluruh dunia senilai USD 12,6 miliar dengan perkiraan pengurangan emisi CO2 sekitar 1,3 miliar ton dan peningkatan ketahanan iklim bagi 217 juta orang.

 

Indonesia menikmati pertumbuhan ekonomi yang tangguh dan konsisten sebesar sekitar 6% per tahun selama 15 tahun terakhir. Negara ini bercita-cita menjadi negara berpenghasilan tinggi di tahun 2030-an, dan karenanya memerlukan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan berkesinambungan. Akan tetapi, Indonesia juga merupakan penghasil gas rumah kaca kelima terbesar di dunia dan penyumbang emisi berbasis hutan yang terbanyak. Karena itu, keberhasilan mencapai cita-cita yang ambisius ini akan ditentukan oleh kemampuan Indonesia untuk menumbuhkan ekonomi secara cepat namun inklusif dan berkelanjutan, selaras dengan kesepakatan nasional dalam Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi sebesar 29 persen yang didanai oleh sumber dayanya sendiri (komitmen tanpa syarat), dan sebesar 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

 

GCF mendukung negara berkembang seperti Indonesia dalam perubahan paradigma menuju pembangunan rendah emisi dan tahan perubahan iklim. Badan Kebijakan Fiskal di bawah Kementerian Keuangan berfungsi sebagai titik fokal nasional atau National Designated Authority (NDA) antara Indonesia dan GCF. Pelajari lebih lanjut tentang pendanaan GCF dalam buklet baru tentang GCF dan NDA. Unduh di sini: https://bit.ly/2lNU9PQ.