1. Target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2025 adalah sebesar 23%
Demi mendorong penggunaan energi terbarukan pada tahun 2025 serta mendukung komitmen pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030, Indonesia membutuhkan anggaran yang besar, yaitu mencapai 167 miliar USD (sumber: Laporan Mekanisme Pendanaan Investasi Energi Terbarukan oleh Bappenas dan GGGI).
2. Potensi pemanfaatan EBT sebesar 417,8 GW
Studi dari Kementerian ESDM menyatakan bahwa potensi energi terbarukan yang besar adalah modal ketahanan energi nasional. Kita memiliki potensi pemanfaatan energi terbarukan sebesar 417,8 GW yang berasal dari:
3. Indonesia paling menjanjikan di Asia Tenggara
Indonesia adalah negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi jika dibandingkan dengan beberapa negara lain di kawasan Asia Tenggara, serta memiliki peluang besar untuk mendorong pengembangan investasi energi terbarukan, serta masuk dalam daftar 40 negara yang menarik untuk investasi energi terbarukan (sumber: Index RECAI).
4. Fasilitas pembiayaan hijau sebagai alternatif sumber pendanaan
Saat ini, fasilitas pembiayaan hijau digunakan sebagai alternatif sumber pendanaan investasi rendah karbon, termasuk investasi pengembangan dan pembangunan fasilitas energi terbarukan
5. Peluncuran green sukuk sebagai upaya mobilisasi pendanaan internasional untuk proyek iklim di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang green bond dan green sukuk pada tahun 2017. Selanjutnya, pemerintah Indonesia meluncurkan green sukuk sebesar 3 miliar USD pada tahun 2018.