Program DAPA Indonesia dan Jalur Menuju Perdagangan Karbon Internasional



Program Designing Article 6 Policy Approaches (DAPA), yang didanai oleh pemerintah Norwegia, merupakan inisiatif kerja sama untuk mendukung negara-negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan Nationally Determined Contribution (NDC).

 

Di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memimpin program ini, bekerja sama dengan GGGI untuk merancang pendekatan kebijakan dalam perdagangan Internationally Transferred Mitigation Outcome (ITMO).

 

Salah satu komponen kunci dari Persetujuan Paris, Artikel 6, memfasilitasi perdagangan karbon internasional, yang didukung oleh Program DAPA melalui kolaborasi antar-kementerian dan pengembangan pendekatan kebijakan khusus. Hal ini meningkatkan kapasitas Indonesia untuk berpartisipasi dalam pasar karbon, mencapai komitmen iklim, dan berkontribusi pada masa depan yang berkelanjutan dan rendah karbon. Program ini telah melalui beberapa tahap, termasuk tahap penyusunan pada tahun 2019, pembentukan Technical Advisory Committee (TAC) antar-kementerian pada tahun 2020, dan penyelesaian penilaian teknis dan ekonomi pada tahun 2021, yang memilih kebijakan PV surya sebagai pendekatan kebijakan yang diutamakan untuk perdagangan ITMO yang potensial.

 

Pada 16 Februari 2023, Kemenko Perekonomian mengadakan pertemuan dengan TAC antar-kementerian untuk membahas isu terkini program DAPA. Acara ini dihadiri oleh anggota TAC dari enam kementerian, yang merupakan adalah pemangku kepentingan yang penting dalam merancang kebijakan untuk partisipasi Indonesia dalam pasar karbon. Pertemuan itu difokuskan pada Policy Approach Proposal (PAP) dan alat pelacakan NDC yang membantu memantau kemajuan menuju pencapaian target NDC.

 

TAC antar-kementerian memainkan peranan penting dalam Program DAPA, karena merupakan perwakilan dari enam kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kementerian-kementerian ini bekerja sama untuk merancang kebijakan dan mempersiapkan negara untuk kepemilikan dan peningkatan kapasitas untuk berpartisipasi dalam pasar karbon yang sedang berkembang.

 

Kesuksesan Program DAPA berakar pada kolaborasi dan kerja sama tim. Program ini mendorong berbagi pengetahuan, dialog terbuka, dan pengambilan keputusan bersama oleh pemangku kepentingan dari berbagai kementerian, memastikan semua pihak terinformasi dengan baik dan terlibat dalam merancang dan menerapkan pendekatan kebijakan.

 

Rencananya Program DAPA akan diperpanjang hingga tahun 2024 untuk menyelesaikan perjanjian perdagangan karbon bilateral (Mitigation Outcome Purchasing Agreement, atau MOPA) antara Indonesia dan Norwegia. Program ini juga berfokus pada pengembangan regulasi campuran, menggabungkan strategi pasar karbon dan pajak karbon untuk mencapai target NDC, menciptakan infrastruktur yang mendukung keberlanjutan, dan memelihara kolaborasi berkelanjutan di antara para pemangku kepentingan utama. Melalui upaya ini, Indonesia bertujuan untuk menjadi salah satu negara pertama yang berpartisipasi dalam perdagangan karbon internasional, sehingga ambisi iklimnya dapat tercapai dan komitmen iklim globalnya dapat terpenuhi.