Menekankan Inklusi Gender dan Sosial dalam Aksi Iklim



Gender dan inklusi sosial merupakan bagian penting pada hampir semua program pembangunan. Di Indonesia, komitmen pemerintah pada kesetaraan gender sudah menjadi prioritas sejak pengesahan UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan juga Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Pemerintah Indonesia juga memiliki komitmen kuat terhadap inklusi sosial yang tercermin dari pengesahan berbagai dasar hukum, diantaranya Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta pembahasan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat.

 

Di saat yang bersamaan, Green Climate Fund (GCF) memiliki komitmen serupa dengan prinsip dan kebijakan mereka tentang kesetaraan dan pengarusutamaan gender. GCF juga menunjukkan komitmen mereka terhadap inklusi sosial dengan mengeluarkan Kebijakan Masyarakat Adat, dan Kebijakan Lingkungan dan Sosial yang mencakup semua kelompok rentan. Dengan demikian, ada kebutuhan mendesak agar pejabat pemerintah dapat mengarusutamakan prinsip gender dan inklusi sosial dalam kesehariannya, khususnya bagi mereka yang bekerja di Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM) – Badan Kebijakan Fiskal. Hal ini dikarenakan PKPPIM bersinggungan secara langsung dengan kebijakan dan program yang berkaitan dengan perubahan iklim.

 

Belum lama ini, Sekretariat NDA-GCF Indonesia mengadakan lokakarya yang berlangsung selama dua hari mengenai Gender dan Inklusi Sosial. Acara ini diadakan untuk staf PKPPIM pada tanggal 29 Agustus dan 25 September 2019 di Oria Hotel, Jakarta. Lokakarya yang berlangsung sepanjang hari tersebut diikuti oleh 16 staf PKPPIM dan dibawakan oleh Chandra Sugarda, konsultan gender dan inklusi sosial untuk Sekretariat NDA-GCF. Chandra Sugarda memperkenalkan prinsip gender dan inklusi sosial sekaligus relevansinya dalam menerapkan kebijakan dan program perubahan iklim. Lokakarya ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dengan eksplorasi topik yang berbeda pada setiap sesi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai appreciative inquiry.

 

Materi pelatihan mencakup konsep gender dan inklusi sosial, contoh-contoh data terpilah dan analisisnya, serta checklist gender dan inklusi sosial yang dapat menjadi panduan bagi PKPPIM dalam menjalani tugas-tugas pokoknya, khususnya sebagai NDA-GCF. Pelatihan ini juga mencakup aktivitas partisipatif untuk membantu para peserta memahami dan dapat menerapkan perilaku yang responsif gender dan inklusif pada keseharian mereka.