Langkah Awal Pengembangan Rencana Bisnis KPH di Kalimantan Tengah



Pada Selasa 21 Juli 2020, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama GGGI mengadakan Webinar Rencana Bisnis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dengan narasumber Ir. Mintarjo Dwijomartono, Plt Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) dan Ir. Dody Dwinardy, M.M., Kasubdit Bina Kelembagaan, Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Dibuka oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, A. Syaifudi, S.Pd, M.S.M., kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang dari berbagai instansi kehutanan baik Dinas Kehutanan, UPT KLHK dan KPH dari Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Timur.

 

Ir. Mintarjo Dwijomartono memaparkan bahwa salah satu cara mewujudkan kemandirian KPH adalah melalui pemanfaatan hutan. Potensi sumber daya hutan yang dapat dimanfaatkan yaitu kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan karbon. Rencana bisnis KPH memberi banyak manfaat bagi penguatan KPH dalam melihat struktur aset dan potensi yang dimiliki seperti memudahkan peluang kerjasama dan kemitraan dengan sektor swasta, masyarakat, dan juga donor, memperjelas arah pengelolaan hutan di tingkat tapak, serta sebagai alat promosi untuk mengajukan proposal kepada investor.

 

Ir. Dody Dwinardy, M.M. menyampaikan bahwa KPH berperan penting dalam mendukung KLHK dalam pelaksanaan RPJMN 2020-2024, khususnya Prioritas Nasional (PN) 1, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, serta PN 6, yaitu membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim. Terdapat berbagai skema kerja sama antara KPH dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017.

 

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh KPH untuk melakukan kerja sama di antaranya telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK BLUD) atau pola pengelolaan keuangan lainnya, mempunyai Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd) yang telah disahkan, serta harus melibatkan masyarakat. Beliau juga menambahkan bahwa beberapa KPH sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk KPH Murung Raya dari Kalimantan Tengah.

 

Dari diskusi ini, dapat disimpulkan bahwa peranan KPH ke depannya akan semakin penting dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus berkontribusi bagi pendapatan, baik masyarakat sekitar maupun pemerintah pusat dan daerah. Untuk mencapai kondisi ideal ini, diperlukan dukungan pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat agar KPH tidak hanya menjadi cost center tetapi juga memberi kontribusi bagi perekonomian.