Kajian Pendahuluan (Background Study) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 Sektor Kehutanan



Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyelesaikan kajian pendahuluan RPJMN periode 2020-2024 untuk sektor kehutanan. Studi ini disiapkan oleh Bappenas dengan dukungan GGGI sebagai bagian dari upaya pengarusutamaan pertumbuhan hijau dan pembangunan rendah karbon pada sektor kehutanan di Indonesia.

 

Kajian saintifik yang komprehensif ini menggunakan paradigma keberlanjutan yang kuat (strong sustainability) dan pendekatan ekologi ekonomi, yang bertujuan untuk menjadi dasar pembaruan pengelolaan dan kebijakan sektor kehutanan agar lebih berkelanjutan melalui reformasi pembangunan area hutan, tata pemerintahan dan regulasi.

 

Studi ini memastikan agar RPJMN 2020-2024 ini tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga keberlanjutan layanan jasa lingkungan, di antaranya menyoroti strategi utama, arah, tujuan dan kerangka kerja pembangunan hutan Indonesia hingga 2045, serta optimasi kawasan hutan dan pengelolaannya. Mengacu pada RPJMN 2020-2024, berbagai kebijakan yang dibuat pun diharapkan dapat mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) dan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC) sebagai komitmen Indonesia pada Perjanjian Paris. Kajian pendahuluan ini bahkan menemukan bahwa untuk mencapai komitmen iklim Indonesia, pada tahun 2045, luas tutupan hutan harus mencapai setidaknya 85,6 juta ha, yang memerlukan investasi sebanyak Rp565,92 triliun.

 

Di tingkat masyarakat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025 sudah mengatur agar setiap RPJMN yang disusun di bawahnya dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan turut mengawal pelaksanaan pembangunan nasional, demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh bangsa. Model pengelolaan yang memperhitungkan sumber daya, modal sosial dan kapasitas pemerintahan jelas dibutuhkan untuk pembangunan hutan yang lebih berkelanjutan. Jika sosialisasi berjalan dengan baik, masyarakat dapat turut mengawal hal ini, misalnya melalui keikutsertaan aktif dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau dengan terus mengawal efektivitas dan efisiensi KPH sesuai dengan strategi kebijakan yang tertuang pada studi ini.

 

Selain mencapai target-target NDC, harapannya tentunya agar masyarakat pun dapat menikmati hasil yang nyata dari sektor kehutanan yang lebih berkelanjutan, seperti pencegahan kebakaran hutan yang efektif dan layanan ekosistem yang baik berupa air bersih, udara bersih, ketahanan terhadap perubahan iklim dan sebagainya, yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh rakyat Indonesia.