Indonesia telah berkomitmen dalam pengurangan emisi melalui ratifikasi Perjanjian Paris yang tercermin pada UU No. 16/2016.
Perjanjian Paris mengharuskan Indonesia untuk menguraikan dan mengkomunikasikan aksi ketahanan iklim pasca-2020 dalam dokumen Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) dan diserahkan kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC).
Dokumen NDC menetapkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia, yakni sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada tahun 2030.
Dalam rangka Festival Iklim 2018, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan GGGI membawa isu penurunan emisi ini ke level sub nasional dengan mengadakan dialog publik tentang peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan NDC pada 16 Januari 2018, mengusung tema “Perspektif Daerah tentang Implementasi NDC: Perencanaan dan Implementasi” di Manggala Wanabakti, Jakarta.
Target NDC dipandang dapat memicu pengembangan investasi hijau di Indonesia, di mana target tanpa syarat secara nasional dapat tercapai melalui penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebanyak 17.2% pada sektor kehutanan, 11% pada sektor energi, 0.32% pada sektor pertanian, 0.10% pada sektor industri, dan 0.38% pada sektor limbah.
Oleh karena itu, acara ini menjadi ajang diskusi pertama di tingkat nasional yang melibatkan lintas kementerian dan sub nasional untuk mengidentifikasi upaya-upaya praktis yang bisa ditempuh Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan menjalankan NDC.