Investasi Hijau untuk Bumi yang Lebih Hijau




NDC di Indonesia hanya dapat dicapai dengan memasukkan target-targetnya ke dalam rencana kerja pemerintah subnasional.

 

Sebagai negara keempat terpadat di dunia, aksi-aksi Indonesia untuk menanggapi pemanasan global akan berdampak luar biasa, baik bagi warganya maupun dunia. Ratifikasi Perjanjian Paris menunjukkan transisi negara ini menuju masa depan yang rendah karbon dan berketahanan iklim. Indonesia telah menyerahkan dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) kepada Sekretariat Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada bulan November 2016, yang menetapkan target pengurangan emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri, dan hingga 41% dengan dukungan internasional, paling lambat tahun 2030.

 

Dalam upaya menuju dekarbonisasi ekonomi, target NDC diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Indonesia 2020-2024. Sebagaimana dinyatakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) pada 3 Agustus 2017, hal ini hanya dapat dicapai jika penyelarasan NDC ke dalam rencana tata ruang dan pembangunan nasional dan subnasional dilaksanakan. Oleh karena itu, sosialisasi NDC kepada pemerintah subnasional adalah langkah pertama yang sangat penting untuk memungkinkan seluruh jajaran subnasional mengambil tindakan yang diperlukan dalam menyelaraskan NDC dengan rencana-rencananya. Tidak kalah penting, meski pun kinerja NDC diukur di tingkat nasional, kegiatan-kegiatan NDC harus dilaksanakan dan dikelola di tingkat subnasional.

 

Oleh karena itu, pada 26 September 2017 Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan GGGI, mengadakan kegiatan sosialisasi NDC di Balikpapan, Kalimantan Timur.

 

Dr. Ir. Nur Masripatin, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, menggarisbawahi bahwa upaya pembangunan dan upaya pengurangan emisi tidak mungkin lagi dipisahkan. Komitmen untuk pengurangan emisi dan pembangunan harus berjalan seiring dan harus melibatkan semua pemangku kepentingan.

 

Mewakili pemerintah subnasional, Gubernur Kalimantan Timur DR. H. Awang Faroek Ishak mengakui adanya kekhawatiran bahwa lingkungan lokal tidak akan lagi dapat mendukung kegiatan ekonomi dan pembangunan yang terus berkembang. Integrasi sistematis NDC ke dalam rencana kerja subnasional akan memastikan sinergi antar lembaga dan memfasilitasi realisasi target NDC pada tahun 2030.